Berita Kriminal

Polisi Tangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard Founder Robot Trading DNA Pro, Sebelumnya Buron

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Ilustrasi Uang - Polisi menangkap dua orang sebagai founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus robot trading kian terungkap belakangan ini.

Terbaru, polisi mengungkap kasus robot trading DNA Pro.

Polisi bahkan menangkap dua orang sebagai founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Stefanus Richard.

Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 7 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro.

Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 7 tersangka lainnya yang kini masih buron.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, modus aplikasi robot trading DNA PRO ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Selain itu, imbuh Whisnu, modus lain menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida dab menawarkan beragam bonus. Di antaranta bonus penjualan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.

"Modus lainnya menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membentuk komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru," ungkap dia.

"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," sambugnya.

Dalam proses penyidikan, Whisnu menuturkan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.

"Dimana profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," jelas Whisnu.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kerugian Sementara Korban Capai Rp97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Buron, Bareskrim Tangkap 2 Founder Robot Trading DNA Pro di Hotel Mewah di Jakarta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved