Berita Kriminal

Polisi Tangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard Founder Robot Trading DNA Pro, Sebelumnya Buron

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Ilustrasi Uang - Polisi menangkap dua orang sebagai founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam. 

Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, modus aplikasi robot trading DNA PRO ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Selain itu, imbuh Whisnu, modus lain menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida dab menawarkan beragam bonus. Di antaranta bonus penjualan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.

"Modus lainnya menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membentuk komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru," ungkap dia.

"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," sambugnya.

Dalam proses penyidikan, Whisnu menuturkan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.

"Dimana profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," jelas Whisnu.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kerugian Sementara Korban Capai Rp97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved