Zakat Fitrah 2022

Berapa Besaran Nilai Zakat Fitrah Uang Tunai 1443 Hijriah/2022, Cek di Sini

Berapa Besaran Nilai Zakat Fitrah Uang Tunai 1443 Hijriah/2022, Cek di Sini, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Baznas
Berapa Besaran Nilai Zakat Fitrah Uang Tunai 1443 Hijriah/2022, Cek di Sini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan.

Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.

Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa yang memenuhi syarat berikut: Beragama Islam, Hidup pada saat bulan Ramadhan, Memiliki kelebihan rezeki.

Baca juga: 10 Quotes Inspiratif dari R.A Kartini yang Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Baca juga: Kapan Nuzulul Quran 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Inilah Bacaan 5 Ayat Pertama Dalam Al Quran

Adapun zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi

Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved