'Itu Tidak Benar', Jenderal Bintang Dua Polisi Bantah Ikut Mengeroyok M Kece Si Penista Agama

"Apa yang sudah tersebar di media di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kece dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang kasus pengeroyokan terhadap M Kece di rutan Bareskrim Polri digelar.

Adapun Irjen Pol Napoleon Bonaparte jadi sosok yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan tersebut.

Sang jenderal bintang dua itupun membantah dirinya ikut terlibat mengeroyok Muhammad Kosman alias M Kece bersama tahanan lain di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Napoleon menegaskan dirinya tak mungkin melakukan tindakan sepengecut itu.

"Apa yang sudah tersebar di media di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kece dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua. Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu," kata Napoleon usai sidang perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Ia bahkan menyebut seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua tak mungkin melawan seseorang yang secara fisik lebih kecil darinya.

"Saya seorang perwira tinggi, secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya. Buat apa saya pegangi. Sangat tidak masuk akal yang menggembar - gemborkan demikian. Tidak perlu rame-rame," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.  

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/07/bantah-keroyok-m-kece-napoleon-bonaparte-saya-perwira-tinggi-bintang-dua-bukan-pengecut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved