Asisten 3 Prabumulih Terjerat Korupsi
BREAKING NEWS: Kejari Tahan Asisten 3 Prabumulih dr Happy Tedjo, Mantan Kadinkes Terjerat Korupsi
Kejari tahan Asisten 3 Prabumulih dr Happy Tedjo, mantan Kadinkes terjerat korupsi.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejari tahan Asisten 3 Prabumulih dr Happy Tedjo, mantan Kadinkes terjerat korupsi.
Asisten 3 Pemerintah Kota Prabumulih yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, dr Happy Tedjo dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri (Kejari) kota Prabumulih, Jumat (8/4/2022).
Tedjo awalnya datang memakai batik dan masuk ke ruang Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri kota Prabumulih. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam dan tes PCR, Tedjo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mantan Kadin Kesehatan itu kemudian dibawa ke rutan Kelas IIB Prabumulih untuk dilakukan penahanan.
Ditetapkannya Happy Tedjo sebagai tersangka karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017 tentang layanan Homecare dikelola Mala Karim yang telah vonis bersama sejumlah nama.
Dalam persidangan Mala Karim terungkap jika, Happy Tedjo diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut bahkan disebutkan nilainya sekitar Rp 80 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH dalam rilis disebutkan jika penyidik telah menemukan 2 alat bukti diduga ikut menjerat Happy Tedjo dalam korupsi layanan Homecare DAK 2017.
"Dari hasil penyelidikan kita menemukan dua alat bukti sehingga kami tetapkan saudara dr HTT sebagai tersangka yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan lalu dilakukan penahanan," ujarnya.
Kasi Intel menuturkan, dalam kasus tersebut tersangka dr HTT diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 128 juta lebih.
"Untuk pasal sangkaan akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi atau UU 31/1999. Tersangka telah ditahan di Rutan kelas IIB Prabumulih selama 20 hari," tuturnya.
Sementara itu, Happy Tedjo ketika dibawa ke mobil untuk dibawa ke rutan kelas IIB Prabumulih telah menggunakan rompi warna pink.
Tedjo tidak memberikan sepatah katapun terkait penahanan terhadap dirinya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.