Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka Kasus Dana Hibah Bungkam, Sebelumnya Bilang Tak Tahu
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara tersangka kasus dana hibah bungkam, sebelumnya bilang tak tahu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tiga Komisioner Bawaslu Muratara tersangka kasus dana hibah bungkam, sebelumnya bilang tak tahu.
Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama bendahara dan seorang staf ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kelima orang tersebut resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan kelengkapan berkas, Kamis (7/4/2022).
Saat dimintai komentar terkait penetapan status dari saksi menjadi tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu Muratara belum merespon.
Baik Ketua Bawaslu Munawir, maupun dua komisioner lainnya yakni Paulina dan M Ali Asek belum mau berkomentar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut bukan bagian dari pekerjaan komisioner.
Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.
"Itu bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya pada TribunSumsel.com, 25 Januari 2022 lalu.
Komisioner Bawaslu lainnya, M Ali Asek menambahkan soal pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.
"Kami tidak tahu menahu masalah SPJ, itu bukan ranahnya komisioner," katanya.
Komisioner Bawaslu lainnya, Paulina menimpal bahwa soal SPJ penggunaan dana hibah tersebut bukan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.
"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.
Baca juga: Alhamdulillah, Status Medsos Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah
Untuk diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.
Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan Pilkada tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news.