Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka Kasus Dana Hibah Bungkam, Sebelumnya Bilang Tak Tahu
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara tersangka kasus dana hibah bungkam, sebelumnya bilang tak tahu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara yakni Munawir, Paulina dan M Ali Asek. Tiga tersangka Bawaslu Muratara bungkam usai ditetapkan terbagai tersangka kasus dana hibah, sebelumnya bilang tidak tahu.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan Pilkada tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news.