Ramadhan 2022

Membersihkan Kotoran Telinga dan Hidung Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Terdapat hal-hal yang bisa membatalkan puasa atau membuat ibadah yang dijalankan menjadi makruh sehingga mengurangi pahala.

Tribun Sumsel
Hal yang Membatalkan Puasa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Membersihkan Kotoran di Telinga dan Hidung Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya.

Dalam menjalankan ibadah puasa, tentunya banyak hal-hal kecil bisa menyebabkan batalnya puasa tanpa diketahui oleh orang-orang awam.

Satu diantaranya adalah membersihkan kotoran yang menumpuk di hidung dan telinga, maupun hanya sekedar memasukkan sesuatu ke dalam rongga kuping karena disebabkan rasa gatal.

Tidak sedikit yang bertanya-tanya mengenai kegiatan membersihkan kotoran di dalam hidung dan telinga bisa membatalkan puasa Ramadhan.

Lalu bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di hidung (ngupil) dan telinga saat berpuasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?

Hukum Membersihkan Kotoran di Dalam Hidung dan Telinga

Buya Yahya dalam kalan Youtube Al Bahjah TV menyebut, jika membersihkan kotoran di lobang hidung tidaklah membuat puasa seseorang menjadi batal.

Namun, terdapat ketentuan dalam membersihkan kotoran-kotoran didalam lobang hidung yang apabila dilanggar justru akan membatalkan puasa.

"Yang dimaksudkan membatalkan jika memasukkan sesuatu ke lobang hidung adalah lobang bagian atas, yang apabila kita masukkan adalah air kita akan merasa perih dan panas, apabila anda memasukkan sesuatu sampai disitu batal lah puasa anda," kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

"Maka dari itu bagi siapapun yang punya hobi ngupil ternyata tidak membatalkan pusa asalkan ngupilnya yang wajar jangan sampai ke bagian lobang atas dan jangan dilakukan di tempat umum," lanjutnya.

Hal serupa juga berlaku untuk seseorang yang ingin membersihkan kotoran yang ada di dalam telinga.

Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.

Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Membaca Al Quran dan Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan

Baca juga: Doa Sayyidul Istighfar Lengkap Arab dan Latin, Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan 2022

Baca juga: 4 Amalan Penting Untuk Wanita Haid Selama Bulan Ramadhan yang Dianjurkan dan Baik Untuk Dilakukan

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved