Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Kejari Lubuklinggau Kejar 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Mangkir Panggilan Ke-2

Kejari Lubuklinggau kejar 3 saksi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, mangkir panggilan ke-2.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kejari Lubuklinggau tetapkan 5 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Kamis (7/4/2022). Kejari masih kejar tiga saksi lain kasus dana hibah karena mangkir di panggilan ke-2. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau kejar 3 saksi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, mangkir panggilan ke-2.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.

Kelimanya yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Namun, meski sudah menetapkan lima tersangka, tiga saksi kembali mangkir dari panggilan Kejari Lubuklinggau, karena dijadwalkan ada delapan orang saksi dilakukan pemanggilan serentak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan tiga saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya karena ada delapan orang yang dijadwalkan hadir, namun, yang hadir hanya lima orang," ungkap Yuriza pada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Sebagaimana diketahui ketiga koordinator sekretaris tersebut memilih mangkir tanpa kabar, pihak kejaksaan pun meminta ketiga untuk kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan.

"Pemanggilan sudah dua kali dengan saat ini, nanti ada panggilan ketiga, kita upayakan mereka tidak hadir, apabila tidak hadir tidak menutup kemungkinan akan dilakukan jemput paksa," ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 ini setelah adanya laporan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Lubuklinggau Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

"Dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar," ungkapnya

Sedangkan berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini sebesar Rp. 2,514 Miliar.

"Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved