Berita Selebriti

'Gue gak Apa-apa', Jawaban Santai Marshel Tiba di Polda Metro Jaya, Buntut Borong Video Dea OnlyFans

Marshel diketahui terlibat dalam pembelian konten pornografi pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebanyak 76 video dalam satu Googl

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Marshel Widianto jalani pemeriksaan dalam kasus video Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Marshel diketahui terlibat dalam pembelian konten pornografi pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebanyak 76 video dalam satu Google Drive.

Marshel tiba sekira pukul 09:55 WIB.

Menggunakan mobil berwarna merah di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Marshel dibuat bingung dengan banyaknya awak media yang mengerumuninya.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Marshel terlihat santai Jelang Pemeriksaan tersebut.

"Kenapa sih," kata Marshel Widianto, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Marshel Widianto Diduga Borong Video Dea OnlyFans, Mantan Penonton Bayaran

Marshel Widianto komedian yang borong konten syur Dea OnlyFans.
Marshel Widianto komedian yang borong konten syur Dea OnlyFans. ((YouTube Was Was))

Saat ditanya soal kesiapannya, Marshel menegaskan jika keterlibatannya ini bukanlah masalah besar.

"Gw engga apa-apa," ucap Marshel sembari memasuki ruang pemeriksaan.

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Bintang Emon Sindir Polisi Atas Marshel Widianto Beli Konten Dea OnlyFans: Harus Kita Urus Segera

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved