Berita Nasional
Hakim Beri Penjelasan Usai Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Informasi Terorisme
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam perkara tindak terorisme.
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Hakim Beri Penjelasan Usai Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Informasi Terorisme
Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskannya dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.
Sementara anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan maksud judul Topi Abu Nawas dalam pleidoi menunujukkan bantahan atas dakwaan dan tuntutan JPU.
"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, ini kan nggak benar. Itu maksudnya," kata Aziz.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Munarman Divonis 3 Tahun Penjara karena Sembunyikan Informasi Terorisme, Ini Penjelasan Hakim.