Hakim Vonis Mati Herry Wirawan
Ustadz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati, Komnas Perempuan Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
TRIBUNSUMSEL.COM - 13 wanita jadi korban rudapaksa ustadz cabul Herry Wirawan.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang menanggapi vonis hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudakpasa 13 santri.
Dikatakannya, Komnas Perempuan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry.
Kendati demikian, ia mengingatkan, hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, hak hidup seseorang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).
Untuk itu, pihaknya lebih mendorong Herry diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Namun sebagai lembaga hak asasi manusia, Komnas Perempuan sesungguhnya mendorong pengadilan memberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup."
"Mengingat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar," kata Veryanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).
Lanjut Veryanto, dari putusan ini, pihaknya berharap seluruh penegak hukum semakin berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual lebih baik.
"Kami berharap bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan atau komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual lebih baik," ujar dia.