Sidang Selebgram Alnaura
Sidang Selebgram Palembang Alnaura Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir
Sidang selebgram Alnaura ditunda.Sidang pembacaan pledoi terpaksa ditunda lantaran salah seorang hakim berhalangan hadir.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Selebgram Alnaura Ditunda. Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi jual beli baju yang menjerat selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti atau Naura (30) terpaksa ditunda, Selasa (5/4/2022).
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, jalannya sidang beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang diajukan terdakwa terpaksa ditunda lantaran salah seorang hakim berhalangan hadir.
Untuk diketahui, penundaan sidang kali ini adalah yang kedua kalinya bagi Alnaura.
Pada minggu sebelumnya, Jaksa yang menyidangkan kasus ini dilaporkan sakit sehingga pelaksanaan sidang juga ditunda.
Dengan begitu sidang aku dilanjutkan pada pekan depan.
Baca juga: Pendaftaran SBMPTN 2022 Berakhir 15 April, Unsri Ingatkan Cama Segera Daftar
Sebelumnya, Kuasa hukum Alnaura, Hendra Jaya SH mengatakan bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam menanggapi tuntutan tersebut.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa persoalan ini lebih tepat masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Ini akan jadi salah satu hal yang kami sampaikan pada pledoi selasa nanti," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Hendra juga membantah tegas bila bisnis yang dijalankan kliennya disebut sebagai investasi bodong.
Dikatakannya bila Alnaura yang kini berstatus terdakwa memiliki bentuk usaha nyata yakni bukti di sejumlah tempat di antaranya PTC Mall, PS Mall serta di ruko kawasan Pakjo.
"Dan juga terhadap terhadap pelapor, dia sudah mendapat keuntungan sebesar Rp.8,6 juta. Makanya menurut kami ini lebih masuk ke ranah perdata," ujarnya.
Diketahui, JPU Kejari Palembang menuntut Alnaura dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara," ujar JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/3/2022).
Ditemui setelah persidangan, Sigit menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Alnaura yakni perbuatannya telah menyebabkan kerugian orang lain, meresahkan masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa ini adalah residivis, karena pernah menjalani masa hukuman pidana," jelasnya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan.