Berita Kriminal

Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan Warga Mekar Sari gandus

Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdullah Sahab (67) terdakwa kasus pengrusakan lahan warga di Mekar Sari Gandus.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Abdullah Syahab (67) terdakwa pengrusakan lahan di Mekar Sari Gandus saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdullah Sahab (67) yang merupakan terdakwa kasus pengrusakan lahan warga di kawasan Mekar Sari Kecamatan Gandus, Selasa (5/4/2022).

Pada sidang yang diketuai hakim Edy Pelawi SH MH, Abdullah Sahab dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan dam perbuatan melawan hukum.

"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir guna mengambil langkah selanjutnya.

Sementara itu, salah satu warga Mekar Sari yang ikut hadir dalam persidangan tak kuasa menahan kekecewaannya.

"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan dari hakim. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Baca juga: Sidang Selebgram Palembang Alnaura Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut Abdullah Sahab dengan hukuman pidana 2,5 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sehari sebelum putusan tersebut, puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).

Demo itu digelar guna menyuarakan agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdullah Syahab dengan hukuman setimpal.

Baca beritalainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved