Berita Kriminal
Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pengrusakan Lahan Warga Mekar Sari gandus
Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdullah Sahab (67) terdakwa kasus pengrusakan lahan warga di Mekar Sari Gandus.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdullah Sahab (67) yang merupakan terdakwa kasus pengrusakan lahan warga di kawasan Mekar Sari Kecamatan Gandus, Selasa (5/4/2022).
Pada sidang yang diketuai hakim Edy Pelawi SH MH, Abdullah Sahab dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan dam perbuatan melawan hukum.
"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir guna mengambil langkah selanjutnya.
Sementara itu, salah satu warga Mekar Sari yang ikut hadir dalam persidangan tak kuasa menahan kekecewaannya.
"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan dari hakim. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya itu.
Baca juga: Sidang Selebgram Palembang Alnaura Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut Abdullah Sahab dengan hukuman pidana 2,5 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sehari sebelum putusan tersebut, puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).
Demo itu digelar guna menyuarakan agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdullah Syahab dengan hukuman setimpal.
Baca beritalainnya langsung dari google news.
