Berita OKI

Dipergoki Mandor, Pencuri Sawit di Mesuji Raya OKI Beraksi Pakai Pikap Ditangkap

Polisi menangkap pencuri sawit di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dokumentasi Polisi
Tim Macan Komering Mapolsek Mesuji Raya mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Balian Makmur OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tim Macan Komering Mapolsek Mesuji Raya melakukan penangkapan terhadap pemuda yang sedang melancarkan aksinya mencuri 162 Tandan Buah Sawit (TBS) di perkebunan milik masyarakat (Plasma).

Penangkapan tersangka berinisial HD (27) dilakukan di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Ganda Manik.

Peristiwa pencurian terjadi di hari Minggu (3/4/2022) kemarin jam 17.30 WIB.

"Saat itu pelaku tanpa izin masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit milik masyarakat (Plasma) KUD panca sawit makmur (PSM) di Desa Balian Makmur," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) siang.

Lebih lanjut disampaikan, terduga pelaku berhasil mengangkut 162 tandan buah sawit menggunakan 1 unit mobil jenis pick up merk suzuki carry warna putih.

"Kebetulan waktu kejadian, buah-buah sawit tersebut baru saja dipanen oleh pelaku dan disusun di tepian jalan. Makanya pencuri dengan mudahnya melakukan aksinya," ungkapnya.

Mendapati informasi pencurian, anggota Tim Macan Komering Mapolsek Mesuji Raya segera mendatangi lokasi kejadian.

"Di saat bersamaan, mandor (pengawas lapangan) sedang mengintai gerak pelaku yang akan pergi meninggalkan lahan," ujarnya.

"Beruntung di saat mobil pelaku melintas di jalan produksi kebun plasma. Anggota bersama mandor dapat mencegat dan mengamankan pelaku berinisial HD (27)," tambahnya.

Baca juga: Cerita Linda, Warga Desa Sukaraja OKI Menangkul Ikan Seluang, Dapat Hingga 5 Kg

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 162 tandan buah sawit dan mobil pikap segera dibawa dan diamankan di Mapolsek Mesuji Raya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun karena melakukan pencurian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved