Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini Cek Jadwal Libur dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini Cek Jadwal Libur dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel.com/khoiril
Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini Cek Jadwal Libur dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapan cuti bersama Lebaran 2022, apakah ada? tak sedikit masyarakat khususnya bagi para pegawai negeri sipil atau PNS yang bertanya-tanya.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi banyak orang.

Seperti yang sudah diketahui sejak dua tahun terakhir pada 2020 dan 2021 pemerintah meniadakan cuti bersama saat momentum Idul Fitri hal itu untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur pada momentum Idul Fitri 2022 sejak akhir tahun 2021 lalu.

Daftar libur idul fitri 2022 dan daftar libur dan cuti bersama momentum lainnya.

Momentum Idul Fitri pemerintah menetapka dua hari untuk libur bersama yaitu tanggal 2-3 Mei 2022.

Sementara tanggal cuti bersamanya belum diputuskan.

Baca juga: Diperpanjang 11 April, Hanya Palembang PPKM Level 3, Ini Rincian per Kabupaten/Kota se-Sumsel

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Haji Faisal Pedagang Miskin Jadi Kaya: Tidak Tobat Kumat

Penetapan hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Namun, kali ini penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Pasalnya, penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik dengan sejumlah persyaratan.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tetap menjaga protokol kesehatan. Jika belum booster, maka wajib melampirkan bukti tes antigen dan PCR.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:

Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi

Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved