Apakah Batal Sikat Gigi Siang Hari Saat Menjalankan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Menggosok gigi atau bersiwak penting dilakukan untuk menghindari bau mulut dari sisa makanan. Lantas apakah batal jika sikat gigi di bulan ramadhan?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bersiwak atau sikat gigi dilakukan untuk menjaga kesehatan mulut dan kebersihan gigi.
Namun, sikat gigi menjadi perbincangan saat menjelang atau sedang melaksanakan ibadah puasa, terlebih di bulan ramadhan.
Tidak sedikit pula masyarakat tanah air yang percaya bahwa sikat gigi dapat menyebabkan puasa menjadi batal.
Lantas apakah batal jika sikat gigi saat sedang puasa ramadhan? Bagaimana hukumnya?
Baca juga: 4 Amalan Penting Untuk Wanita Haid Selama Bulan Ramadhan yang Dianjurkan dan Baik Untuk Dilakukan
Baca juga: Dua Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahan, Anjuran Rasulullah SAW
Baca juga: Amalan Setelah Sholat Tarawih : Bacaan Doa Kamilin Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, menggosok gigi tidaklah membatalkan ibadah puasa ramadhan.
Namun, umat muslim harus menggosok gigi pada waktu tertentu.
"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com
Hukum menggosok gigi pada saat puasa bisa berubah menjadi makruh apabila kegiatan itu dilakukan pada siang hari atau setelah waktu Zuhur.
"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Bahkan ibadah puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam" kata Cholil
"Oleh karena itu, saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news