Berita Palembang

Ini Jam Kerja ASN Ramadhan 2022 di Pemprov Sumsel, Untuk 5 dan 6 Hari Kerja

Jam Kerja ASN Ramadhan 2022 di Pemprov Sumsel, untuk 5 dan 6 hari kerja.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kepala BKD Provinsi Sumsel Hj Nora Elisya SH MM menginformasikan jam kerja ASN Ramadhan 2022 di Pemprov Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 2022 Tahun 1443 Hijriah maka ada perubahan jam kerja.

"Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menyesuaikan dengan surat edaran dari MenPAN-RB," kata Kepala BKD Provinsi Sumsel Nora Elisya melalui Sekretaris BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, Sabtu (2/4/2022).

Ia menjelaskan, jam kerja ASN Ramadhan 2022 di Pemprov Sumsel ditetapkan sebagai berikut : untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat pukul 08.00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Kemudian untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 -14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 Hijriah sebagaimana dimaksud, minimal 32,5 jam per Minggu," katanya.

Nora berpesan, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1443 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved