Berita Muara Enim

Setahun Buron, Resedivis Maling Kabel di Muara Enim Ditangkap

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/4/2022), kejadian pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut, terjadi pada tanggal 29 April tahun 2021 sekita

Editor: Weni Wahyuny
Polres Muara Enim
Rizal (42) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Setelah hampir setahun menjadi buronan, seorang resedivis Rizal (42) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dirumah istrinya tanpa perlawanan, Kamis (31/3/2022).

Sedangkan rekannya Slamet (37) warga Tobong Dusun 2 RT/RW : 002/010 Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga, telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

Kemudian dua temannya lagi yakni HR (37) warga Barak Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan SL (35) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menjadi buronan.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/4/2022), kejadian pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut, terjadi pada tanggal 29 April tahun 2021 sekitar pukul 20.00 di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Berawal security PTBA sedang melakukan patroli seperti biasanya, kemudian ketika melintas dilokasi kejadian merek melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus yaitu kabel 20 Kv 3 X 70 mm2 (cu) Couple TSU 1 ke TSU 7 Estimasi panjang kurang lebih 20 meter dan kabel 6 kv 3 X 70 mm2 outging TSU 06 Supply ke 3001 dan 3003 Estimasi Panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya.

Akibat dari kejadian tersebut PTBA mengalami kerugian sekitat Rp 100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Slamet (37) dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, sedangkan dua rekannya masih buronan.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka adalah resedivis kasus pencurian yang baru keluar pada tahun 2000.

Tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun lalu. Atas perbuatannya tersangk akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(ari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved