Berita OKU Selatan

Senjata Api Anggota Polres OKU Selatan di Periksa Untuk Antisipasi Penyalahgunaan

Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi SH melalui Kasihumas AKP Johan Syafri tak lain bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH didamping PJU Polres OKU Selatan, melakukan pemeriksaan Senpi milik personelnya. Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Wakapolres Polres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi SH melakukan pemeriksaan seluruh senjata api (senpi) mendadak yang digunakan oleh personel kepolisian setempat di halaman Mapolres, Jumat (1/4).

Didampingi PJU Polres OKU Selatan Kabag Log AKP Sutamin dan Anggota Sarpras , Kasi Propam Akp Supit serta Anggota Propam, melakukan pemeriksaan Senpi digunakan anggotanya.

Satu per satu personel memperlihatkan senpi kepada tim pemeriksa.

Pemeriksaan ini diungkapkan Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi SH melalui Kasihumas AKP Johan Syafri tak lain bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang berdampak hukum.

"Pemeriksaan yang saat ini kita laksanakan adalah bersifat pengawasan dan pengendalian yang ditunjukan kepada personil yang memegang senpi,"ungkap Kasihumas, Jumat (1/4).

Baca juga: Cegah Korupsi, Pidkor Polres OKU Selatan Gelar Penyuluhan ke Sekolah-sekolah

Baca juga: Bawa Kabur Rp 160 Juta, Satu Perampok Mobil Sales Rokok di OKU Selatan Diringkus

Tak hanya itu, sambung Kasihumas, pemeriksaan rutin dilakukan tak lain untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan senpi terhadap anggotanya serta memeriksa kartu administrasi kartu psikologi anggota yang memegang senpi.

"Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota, khususnya anggota Polres OKU Selatan dan Polsek jajaran,"sambungnya.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, SH, menegaskan personil kepolisian yang memegang senpi diwajibkan memiliki kartu psikologi yang masih aktif.

"Personel yang memegang senpi, wajib memiliki kartu kepemilikan senjata api dan kartu psikologi dengan status masih aktif, jika kartu tersebut sudah tidak aktif, senpi yang bersangkutan akan di tarik dan akan di kembalikan jika sudah mengaktifkan kembali kartu psikologinya,"tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved