Berita Selebriti

Nasib Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Sosok Kapten Vincent Raditya kini dikabarkan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dirinya sebagai Affiliator Trading dan Penipuan serta Pencuc

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkais kasus Trading 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kapten Vincent Raditya kini dikabarkan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dirinya sebagai Affiliator Trading dan Penipuan serta Pencucian uang.

Baca juga: Heboh Jual Apartemen Milik Istri, Janji Nikah Venna Melinda dan Ferry Irawan Dikuak, Bak Tertekan

Sebelumnya diketahui jika Kapten Vincent dilaporkan oleh seorang pria bernama Federico Fandy setelah diusut dirinya terlibat Binary Option.

Captain Vincent diduga juga sebagai Affiliator Binary Option
Captain Vincent diduga juga sebagai Affiliator Binary Option (Instagram/insta_julid)

Hal tersebut pun disampaikan oleh pihak pengacara dari pelapor, Federico Fandy yakni Riswal Saputra.

Riswal Saputra mengungkapkan jika Kliennya melaporkan Kapten Vincent setelah mengetahui jika sang klien, Federico yang ditipu oleh Kapten Vincent yang mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat akun Instagram.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga" ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy saat ditemui seusai melayangkan laporan pada Kamis (31/3) kemarin.

Baca juga: Akui Pertandingan Bukan Settingan, Vicky Prasetyo Babak Belur: Ancur Semua Kena, Jalan Aja Diseret

Kapten Vincent Raditya
Kapten Vincent Raditya (Tribunnews.com)

Prisky Riuzo Situru, kuasa hukum Federico yang lain membeberkan bahwa Kapten Vincent diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat akun Instagram miliknya.

Terlebih lagu diketahui jika Kapten Vincent juga mencantumkan tautan bagi orang yang tertarik untuk mengikuti kegiatan trading di aplikasi tersebut.

Baca juga: Anak Sule Sayang Padanya, Nathalie Holscher: Aku Kabur Kemarin Ferdi Mau Ikut, Ga Sekolah Seminggu

Kapten Vincent pun diduga sebagai salah satu dalang atau pengajar di grup Telegram yang berisikan member OxTrade.

"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu" kata Prisky Riuzo Situru.

Setelah mengetahui jika Kapten Vincent terlibat sebagai Affiliator, Federico nekat mela

Vincent Raditya
Vincent Raditya (YouTube/Vincent Raditya)

porkan Kapten Vincent lantaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah usai ikut trading di aplikasi tersebut.

Atas laporan tersebut, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Ia juga dilaporkan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ungkap Terima Kasih Pada Rosi Telah Undang Dirinya Usai Bebas, Angelina Sondakh Akui Ciut dan Minder

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved