Berita Selebriti

Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator Bantu Polisi, Warganet 'Ribut'

Dea OnlyFans tersangka penyebar konten pornografi di mendadak ramai diperbincangkan di twitter. Pasalnya, Dhea akan menjadi Justice Collaborator untuk

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/GRESAIDS
Dhea Onlyfans Mendadak Ditunjuk Jadi Justice Collaborator Bantu Polisi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Dea OnlyFans tersangka penyebar konten pornografi mendadak ramai diperbincangkan di twitter.

Pasalnya, Dhea berniat jadi Justice Collaborator untuk menguak kasus penyebaran pornografi di Indonesia.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea tetap harus memenuhi wajib lapor kepada pihak polisi lantaran masih berstatus sebagai mahasiswa.

Di tengah hebohnya penangkapan Dea terkait penyebaran foto pornografi di platform OnlyFans, Dea disebut-sebut akan menjadi Justice Collaborator guna membantu polisi dalam membongkar kasus penyebaran konten pornografi.

Mengutip Tribunnews.com, hal itu disampaikan Dea melalui pengacaranya, Herlambang Kunco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Adanya niat tersebut diduga karena Dea sendiri tidak sama sekali berniat untuk melakukan penyebaran konten pornografinya di Indonesia.

Baca juga: Selain Jual Beli Foto Bugil di Platform,Terungkap Dea OnlyFans Pernah Buat Video Syur dengan Kekasih

Konten kreator Dea OnlyFans digadang-gadang akan ditunjuk sebagai Justice Collaborator untuk membongkar penyebar konten pornografi di Indonesia
Konten kreator Dea OnlyFans digadang-gadang akan ditunjuk sebagai Justice Collaborator untuk membongkar penyebar konten pornografi di Indonesia (Tribunnews.com)

Ia menyebut bahwa, dirinya hanya mengunggah dan menjual kontennya tersebut di website OnlyFans yang diketahui tidak bisa diakses di Indonesia.

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi kolaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya." ujar Herlambang di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Karena kita ketahui bersama kegaduhan ini muncul selanjutnya akan merembet ke hal-hal sensitif lainnya," sambung Herlambang.

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti siap menyandang status sebagai justice collaborator agar permasalahan yang serupa dengannya saat ini tidak menimpa orang lain dan berhenti tidak terulang kembali.

Baca juga: Vicky Prasetyo Keok Dihantam Tinju Azka Corbuzier Hingga KO, Kalina Ocktaranny Girang : Bikin Bangga

Untuk itu, Dea siap bekerjasama untuk mengungkap penyebar video porno yang masih banyak dilakukan kreator di Indonesia.

"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Dea, pihak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaian belum menentukan keputusan pengajuan Dea menjadi Justice collaborator.

Mengingat masih fokus dalam penyelidikan kasus ini.

"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.

Detik-detik Dea OnlyFans ditangkap polisi karena konten tak pantas.
Detik-detik Dea OnlyFans ditangkap polisi karena konten tak pantas. (youtube kompatv)

Baca juga: Suami Wajib Baca !, Viral Ucapan Apoy Amanah Wali Soal Suami Jangan Bentak Istri : Hancur Hatinya

Sontak saja kabar perihal Dea akan menjadi Justice collaborator ini menuai sorotan warganet di Twitter.

Banyak dari mereka yang menyebutkan sikap Dea yang digadang-gadang akan menjadi duta dalam kasus yang sedang dihadapi.

Tak sedikit dari warganet yang keberatan dengan status yang akan disandang Dea Onlyfans.

Hal ini tentu menuai kontroversi dari masyarakat.

"Kenapa setiap orang yang punya kesalahan dijadikan duta disini? Kadang penegasan itu perlu, biar adanya kesadaran dalam masyarakat. Kalau semua kayak gini, yang ada malah bukannya sadar akan peraturan malah sengaja buat langgar aturan. Cara kaya gini udah nggak relevan lagi," komentar warganet.

"Di Indonesia banyak amat kasus beginian, pelakunya jadi duta di bidang yang dia kena kasus," imbuh lainnya. "Gak habis thinking," kata akun lain.

Sebagaimana diketahui, Dea tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, ia hanya dikenakan wajib lapor.

Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.

Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved