Berita Palembang
Pertamina Minta Pelaku Industri dan Masyarakat Mampu Untuk Menggunakan BBM Diesel Non Subsidi
Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - BBM merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk bertransportasi.
Salah satu yang sedang langka ialah BBM berjenis solar.
Antrian panjang dberbagai daerah terjadi di sejumlah SPBU, karena kelangkaan solar.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dikonfirmasi terkait panjangnya antrean kendaraan beli solar di hampir semua SPBU mengatakan akan memaksimalkan penyaluran solar subsidi.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5 persen dan pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya solar subsidi.
Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan maksimal.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time.
Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen,” jelas Irto.
Irto melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” lanjutnya.
Baca juga: Update Mobil Bekas Mesin Diesel Rp 50 Jutaan April 2022, Efek Solar Langka Mobil Diesel Terjun Bebas
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu Per Liter, Dirut Pertamina Juga Soroti Subsidi Solar Mahal
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum, dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya.
Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Irto.