Berita Ogan Ilir
DPD Partai Golkar Ogan Ilir Bergolak, Suharto-Endang Saling Serang, Singgung Sumpah Pocong
Gejolak di Golkar Ogan Ilir, kubu Suharto dan Endang PU Ishak kembali bergolak, singgung sumpah pocong.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Gejolak di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Ogan Ilir yang terbagi menjadi dua kubu, kini kembali mencuat.
Kubu Suharto dan Kubu Endang PU Ishak kembali berseberangan satu sama lain sejak gejolak pertama kali muncul pada Juni 2021 lalu.
Informasi dari KPU Ogan Ilir, saat ini kepengurusan DPD Golkar Ogan Ilir yang sah adalah kubu Endang PU Ishak.
"Ini sesuai aturan yang ada. KPU sifatnya tidak (memihak) kesana atau kemari, tetap konsisten sesuai ketentuan aturan. Kami mengikuti bagaimana SK yang diakui secara nasional, yang sah menurut Kemenkumham, yang sah menurut DPP dan yang sah menurut DPW," jelas Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati belum lama ini.
Sejauh ini, kata dia, kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sah adalah yang diketuai Endang PU Ishak sesuai SK yang sudah diterima KPU Ogan Ilir.
"Kemarin itu keputusan dari partai Golkar yang sudah disampaikan kepada KPU, itu kalau saya tidak salah, pengadilan tidak ada hak untuk mengadili, ada kalimat seperti itu. Nah itu artinya, itu masih urusan internal partai Golkar, tapi sejauh ini yang sah versi partai Golkar itu kepengurusan yang ketuanya Pak Endang," terang Massuryati.
Wanita berkacamata ini mengakui, KPU Ogan Ilir mengetahui dualisme kepengurusan DPD Golkar Ogan Ilir.
"SK kepengurusan partai Golkar yang kami terima sampai kemarin memang ada dua versi. Keputusan Mahkamah Partai, versi yang diketuai Pak Endang," tegasnya.
Pada waktunya nanti, KPU Ogan Ilir akan memverifikasi ke partai tingkat provinsi dan DPP.
Verifikasi dilakukan 14 bulan sebelum jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
"Pada saat partai politik mendaftar ke KPU Ogan Ilir, kami akan melakukan verifikasi," terangnya.
Sementara Suharto sebagai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir hasil Musda IV pada 26 dan 27 Juni tahun lalu, menegaskan kalau kepengurusan Endang tidak sah.
"Saya berani katakan Musda versi Pak Endang itu abal-abal. Kepengurusan dia tidak sah," kata Suharto ditemui di gedung DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Kecelakaan di Keramasan Kertapati, Dua Truk Adu Kambing, Terdengar Suara Hantaman Keras
Suharto menegaskan bahwa dia tidak melawan keputusan Mahkamah Partai, melainkan laporan Musda dari Endang yang dianggapnya salah.
"Kalau Pak Endang laporkan Musda dia dengan sebenar-benarnya, pasti Mahkamah Partai tidak menerima itu. Kepengurusan Pak Endang berakhir di 5 Juni (2021). Bukan saya yang bicara, tapi lembaga negara, Kesbangpol," terang Suharto dengan nada tinggi.