Berita Nasional
Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Tak Diakui Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum
TRIBUNSUMSEL.COM - Tommy Seoharto tak diakui MA sebagai Ketum Partai Berkarya.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.
"Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3/2022).
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022.
Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020.
Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang.
Di sana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.
Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sedangkan Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina.