Berita Palembang

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Terpidana Suap Kembalikan Rp 2,5 Miliar

Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim terpidana kasus suap, menyerahkan Rp 2,5 miliar uang pengganti dan denda atas vonis yang ditetapkan.

Tayang:
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pengembalian uang kerugian negara dan denda Rp 2,5 miliar dari Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim di Kejari Palembang, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim yang kini berstatus terpidana kasus suap, menyerahkanRp 2,5 miliar uang pengganti dan denda atas vonis yang ditetapkan terhadapnya, Kamis (17/6/2021).

Uang pengganti sebesar Rp.2,3 miliar serta denda sebesar Rp.200 juta dikembali Muzakir melalui kuasa hukumnya kepada Jaksa di Kejari Palembang.

"Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan.

Jumlah pengganti dan denda tersebut diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang serta turut disaksikan Bobby Sirait SH MH, Plt Kejati Sumsel M Naim SH M Hum didampingi Kajari Palembang, Eko Adiyaksono SH MH.

"Dengan pengembalian itu, maka terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda," ujarnya.

Baca juga: Punya Suami IRT Ngaku Janda Saat Chatting, Ketahuan Ditampar dan Disiram Air Panas

Untuk diketahui, Muzakir Sai Sohar yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018 divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp.350 juta rupiah dengan subsidair 6 bulan
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021).

Muzakir terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 200.000USD yang bila dirupiahkan menjadi Rp.2,3 Miliar dalam kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 lalu.

Atas vonis tersebut Muzakir juga sudah mengajukan upaya kasasi hingga ke Mahkamah Agung.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved