Ramadhan 1443 H
Arab Saudi Larang Pengeras Suara Masjid Dipakai Selain Adzan dan Iqamah Selama Ramadan 2022
Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan untuk adzan dan iqamah saja. Hal itu diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan untuk adzan dan iqamah saja.
Hal itu diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Aturan terkait pembatasan pengeras surasa masjid di negaranya selama Ramadan 2022.
Aturan itu bukan hanya mencakup pengeras suara eksternal, melainkan juga pengeras suara internal masjid.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.
Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid, yakni tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua (adzan dan iqamah).
Pembatasan pengguanan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-shalat-tarawih-berjamaah-di-rumah.jpg)