Korban Dibakar Polisi Lahat Meninggal

Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Brigadir AN Pasti Dipecat, Korbannya Tewas

Oknum polisi bakar pacar di Muara Enim Brigadir AN bakal dipecat. Korban bernama Nengsi Marlina meninggal, Sabtu (26/3/2022) setelah 16 hari dirawat.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan atas tindak kejahatan Brigadir AN polisi bakar pacar dipastikan yang bersangkutan mendapat sanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum polisi bakar pacar di Muara Enim Brigadir AN bakal dipecat. 

Brigadir Andriyansyah alias Brigadir AN anggota Polres Lahat tega membakar pacar karena tidak terima kekasihnya tersebut meminta putus saat tahu Brigadir AN sudah beristri dan memiliki dua anak. 

Untuk diketahui, korbannya bernama Nengsi Marlina meninggal dunia, Sabtu (26/3/2022) setelah 16 hari menjalani perawatan intensif.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan,
atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan, Brigadir AN dipastikan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa menunggu hasil sidang pidana nantinya.

"Pak Kapolda sudah memastikan bahwa yang bersangkutan (Brigadir AN) akan di PTDH tanpa menunggu sidang pidananya," tegas Supriadi, Senin (28/3/2022).

Sanksi tersebut diberi berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Brigadir AN diduga dengan sengaja ingin menghabisi nyawa Nengsi Marlina (24), kekasihnya dengan cara dibakar.

"Karena kita mendapati adanya unsur pembunuhan berencana, makanya dia juga kita kenakan dengan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

Sementara itu, kondisi Brigadir AN masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena juga mengalami luka bakar.

Meski begitu, Supriadi memastikan proses hukum atas kasus ini sudah berjalan dan dilakukan penetapan tersangka.

"Statusnya sudah tersangka. Memang dia masih dirawat di rumah sakit, tapi anggota juga sudah meminta keterangannya disana. Itu kan artinya sudah masuk ranah pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum sudah berjalan," ujarnya.

"Keberadaannya tetap dijaga, seperti tahanan pada umumnya yang lagi dirawat di rumah sakit," katanya menambahkan.

Baca juga: Update Polisi Polres OKUT Gugur Ditembak Penjahat, Polda Sumsel Ungkap Dugaan Kelalaian

Permintaan Keluarga 

Keluarga besar almarhum Nengsi Marlina, meminta pelaku oknum Polisi Polres Lahat Brigpol AN untuk dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Bila perlu hukuman seumur hidup atau mati.

"Kami minta semua pihak bisa membantu memantau kasus ini, sebab kami khawatir nantinya akan dihukum minimal saja," tegas Trisnawati yang merupakan ayuk kandung korban, Minggu (27/3/2022).

Menurut Trisnawati, dengan meninggalnya adik kami tercinta, memang telah memberikan pukulan yang keras, sebab tidak menyangka korban akan meninggal begitu cepat.

Apalagi korban sempat dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan dan telah bisa mengobrol dengan keluarga.

Oleh karena itu, lanjut Trisnawati, pihaknya meminta dengan sangat kepada penegak hukum untuk tidak tebang pilih meski pelakunya adalah oknum Polisi.

"Kami keluarga besar meminta pelakunya selain dihukum mati atau seumur hidup, juga dipecat dari institusi Polri sebab perbuatannya telah mencoreng Kepolisian dimata masyarakat,"

"Seharusnya pelaku itu mengayomi bukan sebaliknya. Sekali lagi kami minta dihukum mati atau seumur hidup, jangan memancing emosi keluarga melakukan hukum rimba," tambahnya

Masih dikatakan Trisnawati, semenjak adiknya masuk rumah sakit sampai meninggal belum ada upaya niat baik dan kepedulian dari keluarga pelaku, padahal mereka adalah pelakunya.

Justru orang lain yang sudah datang dan menyatakan simpatinya seperti dari Bupati Muara Enim.

"Boro-boro bantu pengobatan, datang saja tidak, memang tidak punya perikemanusiaan," ketusnya.

Meninggal Usai Dirawat 16 Hari

Nengsi Marlina, Wanita yang diduga Dibakar Oknum polisi di muara enim Semasa Hidup. Ia dinyatakan meninggal usai dirawat selama 16 hari.
Nengsi Marlina, Wanita yang diduga Dibakar Oknum polisi di muara enim Semasa Hidup. Ia dinyatakan meninggal usai dirawat selama 16 hari. (Dokumentasi Pribadi)

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi Brigpol AN yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).

Atas perbuatanya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

Jenazah korban selanjutnya dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved