Berita Nasional

Reaksi Tak Terduga Gerindra Usai Politisi PDIP Minta KPK Panggil Anies, Dugaan Korupsi Formula E

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dugaan korupsi Formula E kepada komisi antirasuah itu.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK, Selasa (21/9/2021). 

Prasetyo pertama kali dipanggil KPK pada 8 Februari 2022 lalu.

Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen KPK turut diperiksa komisi antirasuah ini.

Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.

Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.

Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E Kembali Molor dari Target, Disebut Baru Bakal Selesai 1 Mei 2022

Baca juga: Sosok Ini Sebut Gubernur Anies Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Kok Bisa ?

Ketua DPRD DKI Kuliti Anies Ungkap Surat Sakti Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu (23/3/2022).

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.

Uang ratusan miliar ini dipinjam untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved