Berita Kriminal Palembang

Satu Tahun Dicari, Buronan Pencurian di Palembang Disergap Polisi Menyamar Ojol

Polisi menyamar Ojol berhasil meringkus M Yabani (36) buronan pencurian buronan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram Januari 2021 lalu. 

Dokumentasi Polisi
Aksi Anggota Reskrim Polrestabes Palembang Nyamar Jadi Ojol dan menangkap M Yabani (36) Buronan Pencurian Elpiji 3 Kg 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi anggota tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang yang menyamar jadi ojek online dan penumpang untuk menangkap buronan tersangka yang terlibat aksi pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram, terekam dalam sebuah video. 

Dari dokumentasi polisi, terlihat seorang anggota mengenakan jaket ojek online membuat tersangka tertunduk hingga tak berani melawan. 

Penyergapan diketahui dilakukan di kawasan Silaberanti, Seberang Ulu II. Yang mana saat itu tersangka sedang membawa becak motor (bentor) miliknya. 

Dalam penyergapan, nampak tersangka dalam posisi tiarap sembari anggota tersebut mengeluarkan pistol untuk menggertak tersangka. 

"Jangan macam-macam!, gek tembak kau eh, " ujar salah satu anggota dalam video tersebut. 

Setelah tersangka tak bergerak, anggota polisi lainnya mengeluarkan borgol dan menggiringnya ke sebuah mobil. 

Tersangka yang disergap adalah M Yabani (36) buronan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram Januari 2021 lalu. 

"Tersangka ditangkap terkait laporan korban yang kehilangan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," kata Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani, Jumat (25/3/2022). 

Baca juga: Eksekutor Penodongan di Kambang Iwak Palembang Diringkus, Ternyata Masih Remaja

Tersangka sudah satu tahun ini dicari-cari keberadaannya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Anggota Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan.

"Dia mengakui perbuatannya, selain itu barang bukti yakni satu unit becak motor miliknya turut kami amankan, " katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved