Berita Kriminal

M Kece Disuruh Tutup Mata dan Mulut saat Dilumuri Kotoran, Irjen Napoleon Sebut Itu Tindakan Terukur

Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya M Kece. Perbuatannya melumuri kotoran ke M Kece disebut tindakan terukur 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Melumuri kotoran ke M Kece,  Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan tak ada niat untuk membunuh M Kece yang menjadi korban penganiayaannya.

Ungkapan itu disampaikan Bonaparte saat mengutarakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, Bonaparte menyampaikan keberatannya terkait dasar dakwaan yang dijatuhkan kepadanya yakni, pasal 170 KUHP yang dibacakan dalam sidang.

Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.

"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan kalau Napoleon sempat meminta kepada M. Kece untuk menutup mata dan mulutnya sebelum akhirnya dilumuri tinja atau kotoran manusia.

Napoleon mengungkapkan bahwa, perbuatan itu merupakan tindakan terukur yang secara pasti tidak didasari niat untuk membunuh dan meracuni M. Kece.

Baca juga: Lumuri Kotoran ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa, Kronologi Lengkap Penganiayaan

"Tadi saudra (JPU) membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kece dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tegas Napoleon.

Tak cukup di situ, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyampaikan keberatan dengan pasal kedua yang dijatuhkan jaksa.

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 351 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan atas perbuatan tindakan penganiayaan berat.

Padahal kata dia, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari M. Kece, tidak ditunjukkan hasil yang disebabkan dari penganiyaan berat.

"Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," jelas Napoleon.

Terkait hal tersebut, Napoleon malah menyarankan agar jaksa mendakwanya dengan Pasal lain yakni pasal 352 KUHP yang mengatur ancaman penganiayaan ringan.

Sebab, dirinya berpandangan kalau penggunaan Pasal 351 ayat (1) dalam dakwaan tersebut, merupakan ancaman pasal yang berlebihan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved