Berita Kriminal
Kecanduan Game, Residivis Curanmor di Palembang Jual Motor Curian Isi Diamond Mobile Legend
Untung Wijaya Putra alias Asep (23) residivis curanmor menjual motor curian untuk mengisi diamond mobile legend.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap satu residivis curanmor yang termasuk ke dalam target operasi (TO) Sikat Musi 2022 Palembang.
Untung Wijaya Putra alias Asep (23) warga Jalan Belabak Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Namun saat disergap polisi ia mencoba melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki kirinya.
Pencurian yang dilakukan Asep terjadi di Jalan Ratu Sianum, tepatnya di parkiran Masjid Nurul Islam, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 05.10 WIB.
Uang hasil pencurian sepeda motor yang dilakukan Asep bersama kedua rekannya digunakan untuk mengisi diamond game Mobile Legend.
"Motornya sudah dijual, dapat Rp 2,1 juta bagi tiga. Uangnya buat beli diamond mobile legend, aku pakai Rp 420 ribu, " kata Asep saat dijumpai di ruang riksa reskrim, Kamis (24/3/2022).
Ia mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dan kerap beraksi di waktu subuh atau dini hari.
Saat beraksi Asep bertugas sebagai eksekutor dengan bermodal kunci T.
"Pakai kunci T saya beli dari teman. Metik motornya sekitar 30 detik, " katanya.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani mengatakan, terungkapnya identitas pelaku berkat rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari rekaman CCTV dan laporan dari korban Romli, anggota kita berhasil menangkap pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan," ujar Kompol Abu Dani.
Baca juga: Dua Spesialis Pencuri Sepeda Motor Asal Lubuklinggau Ditangkap di Jambi
Masih katanya, Kejadian berawal saat korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3631 ZW untuk melaksanakan sholat subuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Masjid Nurul Islam dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di area parkiran Masjid.
Lalu, setelah korban melaksanakan sholat dan akan pulang menggunakan motor tersebut sudah tidak ada.
Korban melakukan pencarian di TKP, namun motor tidak ditemukan dan meminta perangkat masjid untuk membuka video rekaman CCTV di TKP dan terlihat bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci Letter Y yang dimodifikasi dan satu File rekaman CCTV. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.