Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun
BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Adhitia Rol Asmi, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Adhitia Rol Asmi, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (24/3/2022).
Kuasa hukum Adhitia, Darmawan yang ditemui setelah sidang mengaku tidak menyangka kliennya ada mendapat tuntutan dengan lama hukuman seperti itu.
"Tuntutan itu tinggi, tentunya kami kecewa," ujarnya.
Sidang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang.
Darmawan mengungkapkan, kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Berdasarkan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Adhitya diantaranya perbuatan itu dilakukan
antara dosen dan mahasiswinya," ungkapnya.
Meski begitu, Darmawan tetap menaruh kekecewaan pada tuntutan JPU.
Untuk itu Adhitia bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri dilaporkan mahasiswinya
berinisial DR karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik.
Baca berita lainnya langsung dari google news.