Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun
Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum
Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Unsri yang sudah mencabuli mahasiswinya berinisial DR dituntut hukuman enam tahun penjara, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Unsri yang sudah mencabuli mahasiswinya berinisial DR dituntut hukuman enam tahun penjara, Kamis (24/3/2022).
Kuasa Hukum Adhitya, Darmawan menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi lantaran salah satu dosen FKIP Sejarah Unsri tersebut sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuat.
"Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf. Disisi lain, sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu orangnya baik," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
Lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa kurang lebih sudah enam bulan menjadi dosen pembimbing bagi korban.
Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.
Baca juga: Sidang Reza Ghasarma Dosen Unsri, JPU Hadirkan 3 Saksi, Yakin Kasus Pornografi Benar Ada
Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.
Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.
"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.
Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.
"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.