Solar Oplosan di Muara Enim

Penjelasan Pertamina Usai Ditemukan Ratusan Ton Solar Oplosan di Muara Enim

Pengoplosan dilakukan terhadap BBM jenis solar yang dibeli dari Pertamina lalu dicampur dengan minyak mentah dari kawasan Sekayu.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tujuh truk yang diamankan Polda Sumsel dalam penggerebekan solar oplosan di sebuah gudang tertutup di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan enam tersangka pengoplos ratusan ton solar dengan minyak mentah di Kabupaten Muara Enim.

Solar oplosan ditemukan di sebuah gudang tertutup di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Awalnya gudang tertutup itu diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pengoplosan dilakukan terhadap BBM jenis solar yang dibeli dari Pertamina lalu dicampur dengan minyak mentah dari kawasan Sekayu.

Setelah diracik dan dioplos, solar oplosan itu dimasukkan ke dalam truk-truk pengangkut yang akan membawanya untuk diedarkan ke sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim maupun Lahat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumsel Bongkar Praktik Solar Oplosan di Muara Enim, Amankan 6 Tersangka

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Solar Oplosan Terbesar, Barang Bukti 108 Ton, Ini Gudang Tempat Mengoplos

Dari pantauan Tribunsumsel.com, ada tujuh truk yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dua berukuran besar dan lima berukuran sedang berwarna putih dan biru.

Menanggapi temuan itu Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menegaskan tidak ada hubungan apapun dengan PT Pali Lau Mandiri yang diduga menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” Ujar Nikho

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas dan mendukung penuh untuk serangkaian proses hukum.

Jika ada saran dan masukkan, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135.(tnf) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved