Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana Juragan 99 Dilaporkan Ke Bareskrim, Terjerat Kasus Apa?
Crazy Rich Malang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar kurang mengenakan datang dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Crazy Rich Malang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.
Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.

Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari diterpa isu tak sedap terkait dengan bisnisnya MS Glow.
Dalam sebuah pemberitaan, pabrik MS Glow disebut illegal.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, masalah tersebut terjadi pada 2021 lalu yang mana MS Glow terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Gedung yang digunakan sebagai pabrik itu disebut telah melakukan pelanggaran perizinan.
Melalui unggahan Instagram story @shadypurnamasari, Shandy pun memberikan bantahan sekaligus klarifikasi.
Ia juga melampirkan tangkapan layar link pemberitaan tersebut.

“Pabrik MS Glow ga bodong ya!! Headline berita suka bikin fitnah,” tulis Shandy Purnasari dikutip Kompas.com, Rabu (16/3/2022).