Langkah-langkah Buat NPWP Online Orang Pribadi Terbaru 2022 Gratis, Cek Persyaratannya di SIni
Langkah-langkah Buat NPWP Online Orang Pribadi Tanpa Bayar Gratis Terbaru 2022, Cek Persyaratannya di SIni
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap warga negara wajib membuat NPWP, baik itu berpenghasilan maupun yang belum berpenghasilan.
Adapun cara pembuatan NPWP saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke Kantor pajak.
Untuk pembuat NPWP secara online, pihak pajak tidak mengenakan biaya atau jasa pembuat NPWP alias gratis
- Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNA : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
Baca juga: 20 Kata Balasan yang Positif Saat Mendapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Facebook dan WhatsApp
Baca juga: BREAKING NEWS: Baku Tembak Polisi dengan Komplotan Bandit di Musi Rawas, 2 Tewas 1 Luka
Panduan Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.
3. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration.
4. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
5. Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
6. Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
7. Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
8. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
9. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".
10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".
12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.