Berita Prabumulih
Bingkai Foto hingga Panci Juga Dicuri, Pelaku Bobol Rumah di Prabumulih Ditangkap
Polsek Cambai Prabumulih meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian alias bobol rumah kosong di kawasan Cambai Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari dua pelaku pencurian spesialis bongkar rumah kosong yang meresahkan warga Kecamatan Cambai kota Prabumulih, berhasil terkam alias diringkus tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai pimpinan Iptu Hendra Sutisna.
Pelaku berhasil diringkus yakni Saripudin (46) yang merupakan warga Dusun IV Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim.
Sementara satu pelaku lainnya inisial Eeng masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain meringkus Saripudin, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dispenser, 1 speaker aktif, 1 wastafel, 1 mesin air, panci, jam dinding, bingkai foto dan lainnya.
Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrrim Ipda Nendri didampingi Katim Buser, Aiptu Safik mengungkapkan diringkusnya pelaku bermula dari laporan warga bernama Ismawati yang mengaku rumahnya di jalan Sungai Medang dibobol pencuri dan seluruh barang di rumah hilang.
"Mendapat laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Saripudin, sedangkan rekannya Eeng masih dalam pengejaran kita," ungkapnya ketika diwawancarai wartawan.
Safik mengatakan, dua pelaku merupakan spesialis pencuri bongkar rumah kosong dan dalam melakukan aksi diduga mengintai atau survey lebih dulu ke rumah yang menjadi target.
"Pelaku mencari target dulu lalu melakukan pencurian, untuk rumah korban Ismawati sendiri dua kali dimasuki pelaku. Pertama pada Kamis (17/3/2022) dan kedua pada Sabtu (19/3/2022)," lanjutnya.
Katim mengaku setelah mendapat info pihaknya melakukan penyelidikan dan berhssil mengetahui identitas pelaku lalu Saripudin diringkus ketika berada di wilayah Sungau Medang.
"Turut kita amankan sejumlah perabot rumah tangga yang merupakan barang bukti yang dicuri pelaku," bebernya seraya mengaku pelaku resedivis kasus 351 terhadap menantu sendiri.
Atas perbuatannya, Saripudin akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
"Rumah yang dicuri kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja," bebernya.
Sementara itu, Saripudin dihadapan petugas mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik warga tersebut.
"Saya sebelum beraksi kebetulan melintas hendak ke Sungai Medang, karena hujan lalu saya istirahat di depan rumah itu dan saya lihat kosong tidak ada orang," ujarnya.
Baca juga: Ridho Yahya Serahkan Ratusan Putra-putri Prabumulih ke PT Sritex Sukaharjo Solo
Saripudin mengaku, dirinya kemudian membobol rumah kosong itu menggunakan besi behel dan setelah dua hari kembali mengulangi aksi pencurian dengan menguras seisi rumah.
"Saya bersama Eeng tapi dia nunggu di motor, rencana barang itu mau saya pakai sendiri bukan untuk dijual," katanya seraya mengatakan pernah masuk sel selama 8 bulan karena memukul menantu sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pencurian-rumah-kosong-di-prabumulih.jpg)