Berita Kriminal

Berani Penjarakan Jerinx, Kini Adam Deni Teriak Dikriminalisasi oleh Ahmad Sahroni Sultan Priok

Adam Deni seperti mendapat karma. Adam Deni diketahui dengan gagah berani memenjarakan Jerinx.

instagram/ahmadsahroni88
Ahmad Sahroni tak terima atas kelakuan Adam Deni yang menyebarkan Dokumen Pribadinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Adam Deni seperti mendapat karma. Adam Deni diketahui dengan gagah berani memenjarakan Jerinx.

Terdakwa Adam Deni menanggapi kasus hukum yang sedang ia hadapi sekarang.

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Jaksa menilai Adam Deni sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni. 

Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni. Adam menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil sendiri.

"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," ujar Adam Deni saat ditemui usai menghadiri persidangan beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam," lanjutnya.

Pria berusia 27 tahun itu juga menganggap ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," kata Adam Deni.

Adam Deni mengaku tidak diberi kesempatan untuk bicara, terlebih soal memberikan klarifikasi kepada penyidik. 

"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" lanjut Adam Deni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved