6 Ketentuan yang Harus Diperhatikan Jika Berhasil di Prakerja Gelombang 24, Termasuk Unggah Foto!
Bagi pendaftar Prakerja periode sebelumnya yang belum berhasil, baiknya untuk memperhatikan hal-hal penting agar kegagalan tidak terulang kembali.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Program Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka sejak Kamis (17/3) lalu.
Bagi peserta yang belum berhasil pada Prakerja periode sebelumnya bisa mengikuti gelombang 24 ini.
Kendati demikian, terdapat hal dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar bisa berhasil di program Prakerja gelombang 24.
Adapun ketentuan tersebut berupa syarat administrasi, yang menjadi penunjang kelulusan pendaftar.
Dilansir dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, berikut hal-hal yang harus diperhatikan apabila ingin lulus Prakerja gelombang 24.
1. Memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- WNI berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Tida menyandang status sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebaagi penerima bantua dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
2. Pastikan peserta mendaftar menggunakan e-mail dan nomor ponsel yang aktif.
Baca juga: Tidak Bisa Login www.prkarja.go.id, Ini Cara Atasi Gangguan Saat Masuk Dashboard Prakerja
Baca juga: 3 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Perhatikan Hal Berikut Agar Berhasil
3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai dengan data Dukcapil.
Catatan : Apabila data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email ke callcenter @dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut