Pembunuh Laskar FPI Bebas
Video Sujud Syukur 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar : Kalian Tak Bersalah
Sujud syukur raut wajah bahagia terpancar dari Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dua polisi yang membunuh laskar FPI dinyatakan bebas
TRIBUNSUMSEL.COM - Sujud syukur raut wajah bahagia terpancar dari Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dua polisi yang membunuh laskar FPI dinyatakan bebas meski bersalah.
Video sujud syukur kedua terdakwa dibagikan oleh influencer nomor satu Indonesia, Denny Siregar.
Bahkan Denny Siregar ikut berkomentar ata vonis bebas kedua polisi itu.
Melalui cuitan Twiiternya, Denny Siregar mengapresiasi hakim.
"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas." kicau Densi.
Seperti diketahui, majelis hakim menilai tindakan polisi membunuh laskar FPI karena membela diri.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat (17/3/2022).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan yang ditayangkan Kompas TV.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf.
Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim