Berita Palembang

Sosialisasi UU HPP Palembang, Sasar Wajib Pajak 6 Provinsi

DJP melanjutkan gelaran  roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kota Palembang. 

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kota Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan gelaran  roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kota Palembang. 

Peserta sosialisasi kali ini berasal dari enam Provinsi yang merupakan wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Riau, dan  Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Berdasarkan catatan DJP, ada 100 wajib pajak yang hadir fisik mengikuti sosialisasi di  Palembang. Sementara peserta sosialisasi yang mengikuti secara daring melalui Zoom Cloud Meeting sejumlah 353 orang dan Youtube sejumlah lebih dari 1800 orang.

Selain wajib pajak, hadir juga mengikuti acara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) daerah pemilihan Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, atau Riau Fauzi Amro, Ella  Siti Nuryamah, Marwan Cik Asan, dan Susi Marleny Bachsin secara daring. 

Hadir fisik Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Selatan, serta pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan pusat dan daerah.

Untuk rangkaian acara dibuka dengan tari Gendhing Sriwijaya oleh pegawai Kanwil DJP  Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dilanjutkan laporan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sambutan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, penyampaian materi UU HPP oleh  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta diakhiri dengan tanya jawab.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam paparannya mengatakan membangun negeri ini tidak bisa sendiri oleh pemerintah oleh sebab itu butuh gotong royong dan kontribusi rakyat untuk memajukan  kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dia berharap pandemi segera berlalu ekonomi bangkit dan kesejahteraan rakyat meningkat. 

Dalam sosialisasi ini juga memaparkan manfaat ikut program PPS karena memberikan kemudahan wajib pajak melaporkan harta bersihnya saja. 

Sebab apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT saja, dan kemudian DJP mendapat temuan dari pemeriksaan, maka yang akan dipajaki adalah atas  penghasilannya, yang umumnya pasti lebih besar dari pada harta sisa. Sedangkan kalau mengikuti PPS maka tidak akan dilakukan pemeriksaan. Nomor SP- 20/2022

“Jadi kalau enggak ikut PPS, kita mengikuti rezim normal Pajak Penghasilan, tapi kalau ikut  PPS yang kita ikutkan adalah ada atau tidak harta yang belum dilaporkan,” jelas Suryo Utomo.

Jadi disarankan wajib pajak lapor secara sukarela sebab lebih kecil pajak yang akan dikenakan. 

Dalam kesempatan ini, Dirjen Pajak juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT  Tahunan tahun pajak 2021 sebelum jatuh tempo. Update hingga hari ini pukul 10.00 WIB,  SPT yang telah disampaikan sebanyak 7.208.985 SPT. Terdiri dari 209.992 SPT Badan dan 6.998.993 SPT Orang Pribadi.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan menagih pajak jangan keras harus pakai retorika karena jika keras maka akan sulit. 

Selain itu, saat ini juga masih dalam masa pandemi sehingga wajib pajak bisa saja memenuhi keperluannya dulu baru bisa membayar pajak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved