Berita Prabumulih

PPAT Keluhkan Lambannya Proses Pengurusan BPHTB di Prabumulih

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Firlandia Muchtar mengeluhkan lamanya proses validasi BPHTB baru Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemkot Prabumulih

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
KOMPAS.com
Ilustrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengeluhkan lambannya layanan pengurusan BPHTB di wilayah Kota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengeluhkan lambannya layanan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kota Prabumulih.

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) Firlandia Muchtar SH SPn mengungkapkan lamanya proses validasi BPHTB baru Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih selama ini dinilai menjadi penyebab lambannya pelayanan kepengurusan layanan tersebut.

"Kita sekarang ini masih kesulitan mengenai SOP dalam pelayanan perhitungan pajak peralihan hak dan pendaftaran tanah pertama kali dalam permohonan sertifikat," katanya ketika dibincangi awak media di kediamannya, Kamis (17/3/2022).

Firlandia mengatakan, ketentuan mengenai penilaian objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sudah sangat jelas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Dalam undang-undang tersebut sudah sangat dijelaskan bahwa harga transaksi atau NJOP PBB yang sedang berjalan. Jadi standarnya sudah sangat jelas kalau tidak mengakui dengan harga jual beli ya lihat saja PBB. Namun demikian dalam pelaksanaanya mereka tidak percaya dan tidak mengakui produk mereka sendiri yaitu PBB yang mereka buat dan mereka nilai itu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, adanya zona nilai tanah dalam pelaksanaan validasi BPHTB terhadap nilai jual beli tanah dan atau bangunan yang berbeda dengan ditetapkan oleh pejabat Bapenda kota Prabumulih sedikit membuat bingung.

"Adanya zonanisasi ini membuat kami bingung, apa salahnya kalau zonanisasi ini disamakan dengan harga validasi yang ditetapkan oleh Bapenda kota Prabumulih sehingga kita tidak bingung dalam menghitung objek pajaknya," jelasnya.

Dengan kondisi itu kata Firlandia, jika ada indikasi pidana atau perdata maka akan bisa dipastikan akan menyulitkan karena nilai mana yang akan kita pakai sebagai standar acuan untuk penetapan harga jual beli.

"Sedangkan fungsi notaris atau PPAT itu adalah kepastian hukum bagaimana kita akan memastikan harga yang real itu kalau harga dari lintas instansi saja berbeda-beda dalam penerapan, kan bingung sedangkan kita minta kepastian hukum," katanya.

Untuk itu para PPAT berharap, adanya persamaan dalam menentukan nilai jual beli tanah dan atau bangunan yang ditetapkan Bapenda dan penegakan asas kepastian hukum dalam proses validasi BPHTB di kota Prabumulih.

"Yang kedua, kami juga mendapat informasi dari rekan-rekan notaris di Prabumulih ini dalam pelayanan di Bapenda itu katanya sering DL (Dinas Luar). Iya apa salahnya diadakan semacam pelegalisasian kewenangan untuk mewakili dalam rangka verifikasi pajak atau penetapan pajak, itu saja harapan kami," tambahnya

Notaris Rifki Baday SH MKn, menambahkan selaku pihak yang berhadapan langsung dengan warga terkait BPHTB, maka pihaknya perlu memberikan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mengenai kelambanan pelayanan.

"Sesuai aturan, proses validasi BPHTB hanya 7 hari, tetapi faktanya sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Ini menyangkut pelayanan publik," tegasnya.

Baca juga: Kajari Prabumulih Dijabat Roy Riady, Topik Gunawan Promosi ke Kejati Sulut

Rifky menilai apabila kelambanan pelayanan publik dan dibiarkan saja, maka bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkot dan proses akta pertanahan. "Jangan sampai ini berpengaruh pada sulitnya membayar pajak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan melalui telpon dan pesan tidak memberikan jawaban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved