Berita OKI

Berani Curi Motor Milik Anggota TNI, Begini Nasib Pria di Pampangan OKI

Samri (25) diringkus Polisi karena mencuri motor milik anggota TNI yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Ulak Kemang Kecamatan Pampangan OKI

Dokumentasi Polisi
Samri (25) tersangka pencurian motor milik anggota TNI di Desa Ulak Kemang Pampangan saat diamankan di Polsek SP Padang OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-- Pemuda bernama Samri (25 tahun) warga Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir harus berurusan dengan Tim Macan Komering.

Bukan tanpa alasan, pelaku ditangkap akibat kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Pampangan.

Bahkan Ia melakukan pencurian terhadap motor milik seorang anggota TNI.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas Polres OKI, AKP Ganda Manik menerangkan  pria pengganguran tersebut ditangkap pada Kamis (17/3/2022) sekitar jam 07.30 WIB.

"Pelaku diamankan Tim Macan Komering Polsek Sp Padang saat sedang berada dirumahnya," tuturnya saat dikonfirmasi, Jum'at (18/3/2022) pagi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan tindak pidana curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan.

"Dari bukti foto rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada Samri, pelaku ini langsung mengakui bahwa dia juga yang melakukan tidak pidana curanmor di Desa Ulak Kemang," tambahnya.

Diceritakan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan Samri yang kini ditetapkan sebagai pelaku.

Dimana aksi pencurian terjadi kemarin sekitar jam 12.45 WIB.

Pelaku berhasil mencuri 1 unit motor Yamaha Jupiter Z CW nopol BG 4905 KW milik korban Andi Susilo (34) yang merupakan anggota TNI yang tinggal di Desa Ulak Kemang.

"Pelaku mencuri pada saat sepeda motor tersebut sedang terpakir di halaman depan rumah korban. Kebetulan kunci kontak motor masih terpasang di sepeda motor," ujar dia.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat OKI Belum Kembalikan Mobdin Pajero, BPKAD Kirim Surat Penagihan

Masih kata dia, diketahui raib, disaat korban ingin menggunakan motor dan ternyata sudah raib dari halaman rumahnya.

Dengan adanya kejadian, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Pampangan dan ditafsirkan korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

"Tersangka Samri disidik dan ditahan oleh Polsek Sirah Pulau Padang, namun untuk tindak pidana curanmor dengan TKP Desa Ulak Kemang tetap dilakukan penyidikan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved