Berita Muratara
Oknum Anggota LSM di Muratara Kedapatan Bawa Sabu, Sosok tak Asing di Kantor Pemerintahan
Sudirman anggota LSM di Muratara berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu 51,04 gram.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sudirman, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berurusan dengan polisi.
Ia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara karena diduga tanpa hak membawa dan menguasai sabu.
Pria 52 tahun ini sebenarnya tak asing lagi di kalangan para pegawai di instansi Pemkab Muratara.
Ia memang kerap wara-wiri di kantor-kantor dinas dan instansi pemerintahan karena statusnya sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk menjalani kasus hukum yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan kita tangkap sore kemarin," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi pada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Tersangka Sudirman diringkus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu.
Saat ditangkap, ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat biru hitam tanpa nomor polisi.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu.
"Tersangka kita cegat di jalan, begitu kita geledah badan dia, ada sabunya," kata Ahmad Fauzi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat barang bukti satu bungkus sabu seberat 51,04 gram.
Polisi juga menyita sepeda motor dan handphone tersangka untuk tambahan barang bukti.
Setalah diinterogasi polisi, tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial F membawa barang haram tersebut.
"Seseorang inisial F itu sudah kita ketahui, dia masih jaringan J di Desa Lesung Batu," ungkap Ahmad Fauzi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.