Berita Palembang

Cara Membuat Akta Kematian Online Palembang, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Cara Membuat Akta Kematian Online di Disdukcapil Palembang, Berikut Nomor Wa atau whatsapp, Syarat dan Mekanismenya

TRIBUNSUMSEL.COM
Cara Membuat Akta Kematian Online Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat Akta Kematian Online di Disdukcapil Palembang

Ketika seseorang meninggal dunia, maka pihak keluarga dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang agar kematian tersebut sah tercatat oleh negara. 

Selain itu, dokumen akta kematian ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi lainnya.

Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan terhapus otomatis dari daftar kependudukan. 

Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peratutan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Pada saat ini Disdukcapil Palembang hanya melayani via online atau via WhatsApp dengan chat admin Disdukcapil.

Syarat buat akta Kematian 

Ada pun berkas atau syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil Palembang adalah sebagai berikut: 

- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Kelurahan, 
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (nama yang buat akta sudah ada dalam KK), 
- Fotokopi KTP yang meninggal, 
- Fotokopi Pelapor dan Saksi.

Mekanisme Buat Akta Kematian 

Mekanisme mengurus akta kematian di Disdukcapil yakni melalui via WA, setelah berkas terpenuhi maka pihak pelapor menyerahkan berkas tersebut kepada admin Disdukcapil. Berikut nomor admin mengurus akta kematian:

Apri : 0895-800-510-899
Eva  : 0821-7626-7339
Leni : 0852-6865-8812

Setelah pelapor mengirim berkas kepada admin, maka langsung di proses admin secara bergiliran tunggu sampai 7 hari jam kerja dari pelaporan.

Ketika selesai, maka admin menyerahkan bentuk file berupa blanko. Setelah itu pelapor datang kembali ke Disdukcapil untuk mencetak akta kematian tersebut.

Baca juga: Herman Deru Optimistis UU HKPD Ciptakan Keadilan Lebih Bagi Sumsel Daerah Penghasil Migas

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya apapun. (TS /WIDYA)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved