Berita Nasional

Uang JHT Karyawan Langsung Cair Setelah Tak Lagi Bekerja, Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Karyawan yang telah berhenti bekerja bisa mencairkan uang JHT yang ditabung selama bekerja di perusahaan.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Karyawan yang telah berhenti bekerja bisa mencairkan uang JHT yang ditabung selama bekerja di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal tersebut dikarenakan sebelum revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 rampung, Permenaker Nomor 19/2015 tetap berlaku.

"Jadi jika teman-teman ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, kemudian ingin melakukan klaim JHT maka tetap bisa, sebagai tertuang di Permenaker 19/2015," kata Ida pada konferensi pers Rabu (16/3/2022).

Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/buruh.

Termasuk bertemu dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani di kantor Kemnaker hari ini.

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 akan direvisi yang isinya mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana ketentuan Permenaker 19/2015, ditambah kemudahan baru klaim JHT.

Ida berharap proses harmonisasi berjalan dengan lancar sebelum ketentuan Permenaker 2/2022 berlaku di tanggal 4 Mei 2022.

"Karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meski Mei batas akhirnya, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting semua tahapan harus dilalui," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved