Sidang Perdana Bupati Muba Dodi Reza

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Muba, Dodi Reza Alex Tidak Ajukan Pembelaan

Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, Rabu (16/3/2022). Tidak lakukan pembelaan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang agenda dakwaan Bupati Muba Dodi Reza Alex digelar virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022). Terdakwa tidak melakukan pembelaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin non aktif Dodi Reza Alex menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, Rabu (16/3/2022).

Digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, tak hanya Dodi Reza Alex, dua pejabat lain di Pemkab Muba yang turut ditangkap bersamanya juga menjalani sidang bersamaan.

Mereka adalah Herman Mayori, Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari yang merupakan Kabid SDA PUPR Muba.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut ketiga pejabat itu diduga sudah menerima dana suap dari Kontrakan yang bernama Suhandy.

Untuk diketahui, Suhandy sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang dan telah divonis bersalah sebagai pemberi suap oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Diduga ketiga terdakwa telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor yakni Suhandy ujar JPU KPK Taufiq Nugroho dalam persidangan.

Atas perbuatan itu, ketiganya didakwa telah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyikapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan).

Sehingga sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda langsung mendengarkan keterangan saksi.

"Ya sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi," ujar Taufiq setelah sidang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved