Berita Kriminal

Unggah Pembelian Dokumen Sepeda Milik Sultan Priok Sahroni, Antar Adam Deni ke Penjara

Dari Adam Deni kita belajar jangan semberono mengunggah dokumen milik orang lain, apalagi kalau dokumen itu milik sultan a.k.a crazy rich.

instagram/ahmadsahroni88
Ahmad Sahroni tak terima atas kelakuan Adam Deni yang menyebarkan Dokumen Pribadinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dari Adam Deni kita belajar jangan semberono mengunggah dokumen milik orang lain, apalagi kalau dokumen itu milik sultan a.k.a crazy rich.

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa peggiat media sosial Adam Deni berlangsung, Senin (14/3/2022). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.

Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.

Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut. Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved