Berita Nasional
Munarman akan Ajukan Nota Pembelaan Secara Pribadi karena Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Serius
Jaksa penuntut umum menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman 8 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman 8 tahun penjara.
Munarman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Atas tuntutan tersebut, Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi terpisah dengan kuasa hukum.
Hal itu didasari karena tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.
"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?," tanya Ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.
Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.
Lantas Majelis Hakim akan mengagendakan sidang pembacaan pleidoi tersebut pada Senin (21/3/2022) pekan depan.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.